JAKARTA, deliksatu.com – Seorang pengusaha mie ayam berinisial JN diduga belum mengembalikan uang titipan senilai Rp 300 juta kepada rekannya berinisial HND. Uang tersebut disebut diberikan pada Agustus 2024, tetapi hingga Jumat (9/10/2026), belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HND menyerahkan uang tersebut kepada JN karena keduanya telah saling mengenal dekat. HND mengaku tidak menaruh kecurigaan bahwa uang yang dititipkan itu tidak akan dikembalikan.
“Saya tidak curiga uang senilai Rp 300 juta itu tidak akan dikembalikan. Saya yakin pasti dikembalikan karena memang sudah kenal dekat dengan beliau,” ujar HND kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
HND mengaku kecewa lantaran uang yang diserahkan sejak Agustus 2024 tersebut belum juga kembali. Dia berharap persoalan itu dapat diselesaikan.
Diketahui, JN disebut merupakan menantu seorang pengusaha yang memiliki usaha kunci dan gembok melalui PT Kenari Jaya.
Saat hendak dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026), sejumlah awak media mendatangi tempat usaha mie ayam yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara, tepatnya di lingkungan Jubilee School.
Namun, petugas keamanan bernama Aswan tidak mengizinkan awak media menemui pihak terkait. Dia beralasan khawatir terjadi keributan yang dapat mengganggu aktivitas sekolah, mengingat lokasi tersebut juga menjadi area kantin yang digunakan para siswa.
“Mohon maaf, kami tidak mengizinkan karena khawatir terjadi keributan. Banyak siswa-siswi di kantin. Kami berharap persoalan dengan para pedagang diselesaikan di luar sekolah. Kami hanya menjalankan tugas. Dampaknya, kami juga yang akan mendapat teguran dari pimpinan,” kata Aswan di pos keamanan.
Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), JN disebut telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada salah seorang awak media. Dalam pesan tersebut, JN menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Sementara itu, praktisi hukum Suheri, S.H., mengatakan uang yang dititipkan pada prinsipnya harus dikembalikan sesuai kesepakatan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti dan hubungan hukum antara kedua belah pihak.
“Namanya uang titipan harus dikembalikan, asalkan ada bukti yang sah bahwa pihak tersebut menerima uang titipan. Ini perlu dilihat berdasarkan bukti yang ada dan bisa saja mengarah ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Suheri saat ditemui di kantornya di Mal Taman Palem, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026).
Dia menambahkan, bukti transaksi, kuitansi, atau dokumen lain yang menunjukkan penyerahan uang dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Meski demikian, dugaan belum dikembalikannya uang tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada JN untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.
Penulis : Aas
Editor : Glend

