Breaking News

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Siap Edar dengan Berat 39,084 Kg

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 39,084 kilogram senilai +312 juta rupiah, yang terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram.

Dari pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan
empat pelaku yang berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Baca Juga  Kurun Waktu 1x24 Jam, Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penusukan Pedagang Krupuk

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni JI merupakan pemilik ganja 39 Kg, transaksi ganja serta mengendalikan uang dan penjualan, AD bertugas membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, dan mengendalikan penjualan.

Sedangkan BM membagi ganja jadi siap edar, menempel, kurir, kendalikan penjualan. FS bersama JI transaksi pengambilan ganja 10 Kilo di Citeureup- Bogor,”jelas AKBP Sarly Sollu di Loby Polres Tangerang Selatan, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga  Mandeknya Laporan di Polda Jabar, Artis Asal Manado Ini Datangi Mabes Polri

Lebih lanjut Sarly menerangkan, penangkapan ini dilakukan pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Ganja seberat 39 Kg tersebut berjumlah sebesar Rp 312 juta yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika,”jelas Sarly.

Baca Juga  Polsek Ciputat Timur Amankan Dua Remaja Terlibat Tawuran, Bawa Celurit dan Dalam Pengaruh Miras

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan para pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Glen)

Mengungkap Fakta
X