Breaking News

Satpol PP Tangsel Ancam Pelanggar KTR  Pidana Kurungan Tiga Bulan

Deliksatu.com –Tangsel – Tim Gagak Hitam Sat Pol PP kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda tentang kawasan Tanpa Rokok ( Senin 22/11/2022)

Operasi dilakukan disekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Dalam razia tersebut ada 13 sekolah ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar disekolah-sekolah dan bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana pasar 20 Jo pasal 10 perda no 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 pagi.

Baca Juga  Diduga Anak Jadi Korban Human Trafficing, Orang Tua Minta Perlindungan ke Kemenlu

“Kami juga memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan siswa, guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di kawasan sekolah,” ungkap Mukhsin Alfahri selaku penegak perda Satpol PP

Adapun kegiatan operasi Lanjutnya, penegakkan perda Kawasan Tanpa Rokok yang sebelumnya di tahun lalu kami juga sudah datangi beberapa wilayah untuk dapat dipatuhi terlebih disekolah-sekolah

Baca Juga  Jalan Mirip Kubangan Kerbau, Warga Sebut Tinjauan Walikota Jakarta Barat jangan Cuma Pencitraan

“kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” lanjutnya

( Red )

Mengungkap Fakta
X