Breaking News

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

CIREBON, Deliksatu.com – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pria yang mencabuli anaknya. Bahkan, kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korbannya yang merupakan anak di bawah umur, Jumat (25/11/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) Tahun yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak Tahun 2016, dan berulang pada Tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 Tahun,” ujar Waka Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga  Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Tangerang

Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dan diancam Hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Baca Juga  Peras Pelaksana Proyek Jembatan di Dadap, Tiga Oknum Ormas Dibekuk Polisi

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) Tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 Tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Tangsel Ungkap 7 Kasus, Dalam Rangka Operasi Sikat Jaya 2024

“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dan diancam Hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).


Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X