Breaking News

Selidiki Kebakaran Tol Pejagan – Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan di Sekitar TKP

SEMARANG , Deliksatu.com – Polisi masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran yang terjadi di km 253 ruas tol Pejagan – Pemalang beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol.

Baca Juga  Polda Banten Bersama Bank BRI dan PT Dwi Griya Sejahtera Jalin Kerjasama Guna Penyediaan Perumahan Bagi Anggota Polri

Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

“Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ,” kata Kabidhumas, Rabu (21/9).

Baca Juga  Kapolres dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Pimpin Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tawuran di Tangerang

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor,” ungkap Kabidhumas.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Cisauk Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan di Traffic Light Intermoda

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya.

(Heri. K)

Mengungkap Fakta
X