Breaking News

Sempat Viral Pelaku Curas Berhasil Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu

INDRAMAYU, Deliksatu.com – Begal siang bolong yang sebelumnya viral di Media Sosial tersebut akhirnya telah diamankan di Mako Polres Indramayu, Jumat (24/06/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada Awak Media saat menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Mako Polres Indramayu.

Kapolres mengatakan, berbekal rekaman video CCTV yang viral di Media Sosial, Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Viral di Medsos

Dari hasil rekaman CCTV itu pun Polisi pun berhasil mengetahui identitas dari pelaku dan langsung melakukan pengejaran, ujar AKBP M Lukman.

Lalu pada hari Kamis 9 Juni 2022, sekira pukul 21.00 wib, di desa Dukuh Jati Kecamatan Krangkeng pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Indramayu, ujar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Baca Juga  Diduga Tipu Rp10 Juta, Model Dewi Wulansari Laporkan Selebgram Lisa Mariana ke Polisi

Karena melawan saat di tangkap, lanjut AKBP M Lukman, pelaku dihadiahi 4 kali tembakan masing – masing dua kali pada kedua kakinya.

AKBP M Lukman Syarif juga menyampaikan, setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mako Polres Indramayu beserta barang bukti serta alat yang digunakan pelaku saat membegal korban.

Namun terhadap kendaraan milik korban yaitu sepeda motor Honda PCX warna putih belum diamankan, karena oleh pelaku setelah kejadian langsung dijualkan kepada temannya yang bernama C (DPO) pada malam harinya dengan harga jual sebesar Rp 4 juta, ujarnya.

Baca Juga  Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor Ke Pemiliknya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pewarta (Markus.T)

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu