TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual atau dengan menggunakan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Intruksi larangan tilang secara manual itu dimuat dalam surat telegram nomor ST /2264/X/HUM .3.4.5/2022.per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sementara tidak melakukan penilangan dengan manual.
Jajaran Polres Tangsel melaksanakan peneguran bagi pengendara, kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tangsel. Rabu (26/10/2022).
“Pengendara tersebut tidak kita tilang melainkan hanya di berikan himbauan agar tertib berlalu lintas guna keselamatan dan periksa surat surat kendaraannya ketika akan bepergian dengan ketika akan menggunakan sepeda motor,”ujar Kanit Turajawali Satlantas Polres Tangsel Iptu Rohmatullah.
Mudah mudahan dengan ini masyarakat khususnya pengendara sepeda motor akan lebih meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, karena kepatuhan akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara,”harapnya.
(Glen)

