Terminal Bayangan Menjamur di Jakarta Barat, Dishub DKI Disorot

JAKARTA, deliksatu.comKeberadaan terminal bayangan di sejumlah titik di Jakarta Barat kembali menuai sorotan. Para pemilik perusahaan otobus (PO) di kawasan Terminal Kalideres mengeluhkan praktik tersebut yang dinilai kian marak dan sulit ditertibkan.

Sejumlah pengelola PO yang enggan disebutkan namanya menyebut, terminal bayangan tumbuh subur diduga karena adanya “permainan” di lapangan. Kondisi ini membuat aktivitas angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) berlangsung di luar terminal resmi tanpa pengawasan optimal.

Beberapa lokasi yang kerap dijadikan titik naik-turun penumpang di antaranya Jalan Raya Kapuk, Jembatan Gantung, Kebun Jeruk, Palmerah, Jalan Raya Kembangan hingga kawasan Jalan Atumenten.

Baca Juga  Jum'at Berkah, FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat Rutin Berbagi Makanan Siap Saji

Aktivitas ini bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sudah lama terjadi, tapi seperti tidak ada tindakan tegas. PO bus juga jadi tidak takut beroperasi di luar terminal,” ujar salah satu sumber.

Selain melanggar aturan, keberadaan terminal bayangan juga menimbulkan kekhawatiran soal keselamatan. Bus yang berhenti di bahu jalan dinilai rawan menimbulkan kemacetan, bahkan berpotensi membahayakan penumpang karena kondisi kendaraan dan kesehatan sopir tidak terpantau.

Tak hanya itu, di sejumlah titik tersebut juga ditemukan praktik penjualan tiket layaknya terminal resmi. Penumpang datang silih berganti untuk membeli tiket sekaligus menunggu keberangkatan bus.

Baca Juga  Di HUT ke 4 Tahun, Pimpinan Redaksi Media Online Aneka Fakta Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan Yayasan Islam Media

Salah seorang penumpang, Winarto (48), mengakui bahwa terminal bayangan melanggar aturan. Namun, ia merasa keberadaannya cukup membantu karena lebih dekat dan praktis.

“Memang salah, tapi buat saya jadi lebih mudah berangkat,” katanya.

Padahal, ketentuan terkait sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 143 disebutkan, angkutan orang dalam trayek wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi.

Namun hingga kini, penindakan dinilai belum memberikan efek jera. Terminal bayangan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.

Baca Juga  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kota Tangerang Masa bhakti 2024-2029

Sementara itu, posisi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya, Syafrin Liputo, kini telah beralih menjadi Wali Kota Jakarta Selatan setelah dilantik Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (15/4/2026).

Pergantian ini pun menambah sorotan terhadap penanganan persoalan transportasi, termasuk maraknya terminal ilegal di Ibu Kota.

Reporter : Benhat. D

Editor : Glend