Kasus Rumah Pondok Aren, Ridho Law Firm Siap Gugat Wanprestasi

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolemik pengosongan rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, mulai menemui titik terang. Kuasa hukum pemilik tanah dari Ridho Law Firm memaparkan kronologi sengketa yang berujung rencana gugatan wanprestasi.

Kuasa hukum Ridho Law Firm menjelaskan, kliennya H. Karnadi merupakan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026, Karnadi resmi memberikan kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.

Permasalahan bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019. Dalam kesepakatan itu, nilai transaksi disepakati sebesar Rp1,3 miliar dengan tenggat pelunasan hingga September 2019.

“Namun hingga April 2020, pembayaran yang dilakukan baru mencapai Rp570 juta. Sisanya tidak pernah dilunasi hingga saat ini,” ujar perwakilan Ridho Law Firm kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga  Modus Toko Sembako, Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras di Tangerang

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa pemecahan sertifikat baru akan dilakukan setelah pelunasan. Karena kewajiban itu tak dipenuhi, status kepemilikan dinilai tetap berada di tangan H. Karnadi.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan dua somasi masing-masing pada 1 April dan 7 April 2026. Somasi itu berisi permintaan agar Desi Riana segera melunasi sisa pembayaran atau mengosongkan rumah.

Upaya komunikasi juga telah dilakukan langsung ke Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang, tempat Desi Riana kini menjalani hukuman. Ia diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng.

Baca Juga  Satuan Reserse Polres Kuningan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia

“Klien kami sudah menempuh langkah persuasif, bahkan mendatangi langsung ke lapas. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas kuasa hukum.

Tak hanya itu, pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut juga diminta segera mengosongkan lokasi. Pasalnya, penghuni saat ini disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi maupun kesepakatan jual beli sebelumnya.

“Orang yang menguasai objek saat ini bukan pihak dalam perjanjian. Secara hukum tidak memiliki dasar untuk menempati,” tambahnya.

Terkait tindakan penembokan dan pengosongan, kuasa hukum menegaskan hal itu merupakan langkah kliennya untuk mempertahankan hak atas aset yang sah dimiliki.

Dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum. Gugatan wanprestasi bakal diajukan terhadap Desi Riana atas dugaan pelanggaran kesepakatan pembayaran.

Baca Juga  Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan

“Kami akan ajukan gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga laporan pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa hak,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, transaksi jual beli belum dianggap sah karena belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Selama belum ada AJB, kepemilikan belum berpindah secara sah. Itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997,” tutupnya.

Editor : Glend