Breaking News
Daerah  

Tokoh di Majalengka Apresiasi Kerja Keras serta Profesionalitas Polri dan Kejagung

MAJALENGKA, Deliksatu.com – Majalengka Jawa Barat – Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke Pengadilan, Minggu (02/10/2022).

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Majalengka memberikan Apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan Profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga  Respon Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat, Anggota DPR RI Komisi V H. Mulyadi Bertemu PJ Gubernur Jawa Barat

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk Obstruction Of Justice, Ungkapnya, Sabtu (01/10/2022).

“Kita Apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan Profesional, lanjutnya.

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran Kode Etik dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Polisi Lakukan Olah TKP Seorang Laki - Laki Gandir Di Gubuk Ladang

“Polri secara Simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses Kode Etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir, ujar Kejagung

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak – balik antara Kejagung dan Polri, tutup para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Majalengka.

Baca Juga  KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

Pewarta (Markus.T dan Glen Deliksatu Group).


Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X