TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Rabu (24/6/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB itu, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan dalam menekan peredaran narkoba dan obat daftar G ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penjualannya,” tegas Boy dalam keterangannya.
Menurutnya, peredaran obat golongan G tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk segera melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan obat daftar G ilegal,” ujarnya.
Saat ini, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Polres Tangerang Selatan terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.
Editor : Gd/rls

