Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

CIREBON, Deliksatu.com – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pria yang mencabuli anaknya. Bahkan, kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korbannya yang merupakan anak di bawah umur, Jumat (25/11/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) Tahun yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak Tahun 2016, dan berulang pada Tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 Tahun,” ujar Waka Polresta Cirebon, Kompol Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga  Diduga Tipu Rp10 Juta, Model Dewi Wulansari Laporkan Selebgram Lisa Mariana ke Polisi

Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dan diancam Hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Baca Juga  Kasus Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin, BPOM: Sudah P21, Tinggal Tahap 2

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) Tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 Tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyok Ade Armando

“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dan diancam Hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *