Diduga Tipu Ratusan Korban, Konten Kreator Jam Tangan Dilaporkan Lagi

JAKARTA, deliksatu.comDugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret pria berinisial ID alias Adrian terus berkembang. Pada Sabtu (25/4/2026), sejumlah korban bersama kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan sekaligus mengajukan pengaduan baru.

Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, mengatakan pihaknya membawa tambahan laporan dari korban lain yang belakangan muncul. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan identitas berbeda oleh terlapor.

“Kami hari ini memasukkan permohonan dan laporan tambahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ada indikasi pelaku memakai lebih dari satu identitas,” ujar Ade kepada wartawan.

Menurutnya, hingga kini sudah ada sekitar sembilan korban yang melapor resmi dengan total kerugian mencapai Rp11 miliar. Namun, angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.

Baca Juga  Polisi Bekuk WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

“Data sementara sembilan korban, tapi dari penelusuran di media sosial jumlahnya bisa ratusan, bahkan mencapai 500 orang,” jelasnya.

Ade memaparkan, pelaku diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari penjualan jam tangan dengan sistem pre-order yang tidak terealisasi, transaksi jual beli jam mewah, hingga penawaran investasi pembuatan microbrand jam tangan yang diduga fiktif.

“Korban dijanjikan keuntungan dari produksi jam tangan. Faktanya, tidak ada realisasi produksi maupun pengiriman barang,” ungkapnya.

Kasus ini juga dilaporkan di beberapa wilayah, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Bahkan, laporan serupa disebut muncul di Polda Jambi dengan nilai kerugian sekitar Rp3,2 miliar.
Salah satu korban, Faisal Yusman, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar sejak 2022.

Baca Juga  Usai Rampas Kendaraan, Matel Disikat Polsek Kembangan

Ia mengaku telah melakukan pembelian dan investasi terhadap puluhan unit jam tangan yang tak kunjung diterima.

“Semua bentuknya investasi, tapi tidak ada barang yang dikirim. Kalau pun ada, hanya untuk meyakinkan korban lain,” katanya.

Ia juga menyebut dugaan korban tidak hanya berasal dari dalam negeri. Berdasarkan penelusuran, ada pembeli dari luar negeri yang ikut dirugikan dalam skema pre-order tersebut.

“Korban luar negeri juga ada, jumlahnya diperkirakan sekitar 100 orang,” tambahnya.

Para korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan dokumen palsu, seperti bukti transfer, untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga  Pelapor Dugaan Perkara Memasuki Perkarangan Orang Lain Tanpa Ijin Datangi Polres Tangsel

Diketahui, ID merupakan konten kreator yang mengelola sejumlah kanal YouTube bertema jam tangan. Namun, akun-akun tersebut kini sudah tidak dapat diakses.

Saat ini, pelaku disebut telah diamankan dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak sekitar sepekan lalu. Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga dilakukan secara sistematis, memanfaatkan platform digital, serta menimbulkan kerugian besar. Korban pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Reporter : Novi/Fahmi

Editor : Glen