Breaking News

Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comRencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Bina Marga dan Sumber Daya Air (DSBMB) membongkar bangunan warga di kawasan Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, menuai penolakan.

Warga yang didampingi LBH GP Ansor Tangerang Selatan menyatakan tidak menolak program normalisasi saluran air, namun keberatan terhadap rencana pembongkaran yang dinilai tidak memiliki dasar kajian yang komprehensif.

Ketua LBH GP Ansor Tangerang Selatan sekaligus kuasa hukum warga, Suhendar, mengatakan persoalan utama bukan pada program penanganan banjir, melainkan cara pemerintah menjalankannya.

“Secara prinsip warga mendukung normalisasi untuk mengatasi banjir. Tetapi di ruas Jalan Legoso itu bukan sungai, melainkan saluran atau solokan. Karena itu warga keberatan jika harus dibongkar,” kata Suhendar.

Menurutnya, mayoritas warga telah menguasai dan membeli lahan tersebut lebih dari 50 tahun lalu. Selain menjadi tempat tinggal, lokasi itu juga menjadi sumber mata pencaharian puluhan keluarga.

“Warga sudah menguasai lahan itu lebih dari 50 tahun. Kalau program ini dijalankan tanpa ganti untung yang layak, tentu mereka menolak. Mereka juga tidak berniat menjual karena di sanalah usaha keluarga mereka berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Perkuat Kemitraan melalui Kunjungan ke Nasabah Inti

Suhendar menyebut sekitar 80 hingga 90 kepala keluarga atau sekitar 270 jiwa bergantung pada aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Ia menegaskan warga tetap membuka ruang apabila pemerintah hanya melakukan normalisasi saluran tanpa membongkar bangunan.

“Kalau saluran air memang perlu dinormalisasi, warga siap. Tapi jangan ada pembongkaran bangunan. Yang disampaikan dinas justru seluruh bangunan akan dibongkar, itu yang menjadi keberatan warga,” tegasnya.

Soroti Dugaan Tebang Pilih

LBH GP Ansor juga mempertanyakan rencana DSBMB yang hanya membongkar bangunan di satu sisi saluran air.

“Kalau memang normalisasi, mengapa hanya sisi kanan yang dibongkar sementara sisi kiri tidak? Ini menimbulkan kesan tebang pilih dan tidak adil,” kata Suhendar.

Menurutnya, apabila pelebaran saluran memang diperlukan, kebijakan itu seharusnya diterapkan secara proporsional terhadap kedua sisi.

Minta Kajian Menyeluruh Hulu hingga Hilir

Selain mempersoalkan rencana pembongkaran, warga juga meminta pemerintah memaparkan kajian teknis yang menjadi dasar proyek normalisasi.

Baca Juga  Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H. Sekaligus Pelantikan DKM Masjid Jami Anas Bani Malik Periode 2025 -- 2030

Suhendar menilai hingga kini DSBMB belum pernah menjelaskan hasil kajian mengenai kondisi saluran dari hulu hingga hilir maupun penyebab utama banjir.

“Harusnya ada kajian menyeluruh dari hulu sampai hilir. Hulunya bagaimana, hilirnya bagaimana, ukuran salurannya seperti apa, apa sebenarnya persoalannya. Kajian itu tidak pernah dipaparkan kepada warga,” ujarnya.

Ia mengatakan kawasan hulu yang dulunya merupakan daerah resapan air kini dipenuhi bangunan, sedangkan di bagian hilir terdapat penyempitan aliran.

Namun, menurutnya, pemerintah justru hanya fokus membongkar bangunan di bagian tengah saluran.

“Kalau hulu dan hilir tidak dibenahi, membongkar di tengah saja tidak akan menyelesaikan persoalan banjir. Yang terjadi justru hanya menghabiskan anggaran,” katanya.

Pertanyakan Proses Sosialisasi

LBH GP Ansor juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak transparan. Menurut Suhendar, warga tidak pernah menerima undangan sosialisasi tahap pertama maupun kedua, tetapi langsung diundang pada sosialisasi ketiga yang disertai pembahasan penegakan peraturan daerah.

“Undangan sosialisasi pertama dan kedua tidak pernah ada. Tiba-tiba muncul sosialisasi ketiga. Proses seperti ini menurut kami tidak wajar dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Baca Juga  Riders aerox Indonesia Peduli Terhadap Korban Banjir Di Kabupaten Karawang

Klaim Tanah Negara Dipertanyakan
Suhendar juga mempertanyakan dasar pemerintah yang menyebut lokasi tersebut sebagai tanah negara.

Menurutnya, banyak warga telah mengantongi sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sebagian telah terbit sejak 1984.

“Kalau pemerintah menyatakan itu tanah negara, mana buktinya? Di lapangan banyak warga memiliki sertifikat resmi BPN, bahkan ada yang terbit sejak 1984,” katanya.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum pertanahan maupun hukum perdata, penguasaan tanah dalam jangka waktu puluhan tahun memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan.

Atas dasar itu, LBH GP Ansor bersama warga Legoso menegaskan tetap mendukung upaya penanganan banjir, namun menolak pembongkaran bangunan selama pemerintah belum mampu menunjukkan kajian teknis yang komprehensif, memberikan kepastian hukum atas status lahan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X