Breaking News

LBH Tangerang Desak Tanggung Jawab Pengelola WTP Serpong Lagoon

Deliksatu.com | TANGERANG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang mendesak pengelola WTP Serpong Lagoon bertanggung jawab memastikan keamanan pasokan air dan pemulihan warga, menyusul laporan ratusan penghuni mengalami diare dan muntah serta temuan E. coli pada sampel air.

Dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2026), Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat, S.H., meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola WTP, peran pengembang, serta pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Keberhasilan penanganan harus terlihat dari warga yang pulih, air yang terbukti aman, dan tanggung jawab yang jelas. Permintaan maaf harus diikuti perbaikan terukur dan pemulihan hak warga,” tegas Rasyid.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Pelecehan Seksual Terjadi Oleh Oknum Guru Terhadap Anak Autism

LBH Tangerang meminta pengelola menjelaskan sumber air baku, proses pengolahan, dan kondisi jaringan distribusi, sekaligus menyediakan pasokan pengganti yang aman. Peran pengembang perlu diperiksa berdasarkan kewajiban dan hubungan hukumnya dengan pengelola serta penghuni.

Pemkot Tangsel juga diminta mengevaluasi tindak lanjut keluhan warga dan dugaan persoalan perizinan yang dibahas dalam RDP DPRD pada 14 Oktober 2026. Jenis izin, status pemenuhan, dan tindakan pengawasan harus dibuka kepada publik.

Baca Juga  Sindikat Curanmor Diungkap Polsek Karawaci, Motor Hasil Curian Dipreteli Dijual Melalui Medsos

LBH Tangerang menekankan, temuan E. coli merupakan indikator kontaminasi fekal yang perlu ditindaklanjuti. Namun, sumber kontaminasi dan kaitannya dengan penyakit warga tetap harus dipastikan melalui penyelidikan epidemiologi dan audit teknis. Dugaan kekurangan izin tidak otomatis membuktikan penyebab penyakit.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LBH Tangerang meminta pendataan kerugian, termasuk biaya kesehatan dan pembelian air pengganti, untuk mekanisme pemulihan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai kewenangan, unsur, dan bukti.

Baca Juga  Hendak Tawuran Saat SOTR, 4 Remaja Diamankan Polres Tangsel

“Perlindungan warga tidak harus menunggu seluruh rantai penyebab selesai dibuktikan. Penetapan kesalahan dan sanksi tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang sah, terbuka, dan dapat diuji,” ujar Rasyid

Sam

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu