LBH Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Kawal Hak Pendidikan Masyarakat

Deliksatu.com | Kota Tangerang, — LBH Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SD, SMP, MTsN, SMA, SMK hingga MAN di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik agar berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.

LBH Tangerang menilai persoalan dalam proses penerimaan siswa baru masih menjadi isu yang berulang setiap tahun. Dugaan praktik titipan, manipulasi domisili, permainan kuota, pungutan liar hingga diskriminasi akses pendidikan dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin negara tanpa diskriminasi.

Baca Juga  27 Anggota Paskibraka di Kukuhkan Camat Kelapa Dua, Bejalan Hikmad

“Kami ingin memastikan bahwa sekolah negeri benar-benar menjadi ruang pendidikan publik yang dapat diakses secara adil oleh masyarakat, bukan ruang yang hanya mudah dimasuki oleh mereka yang memiliki akses kekuasaan, kedekatan, atau kemampuan ekonomi tertentu,” ujar Rasyid Hidayat.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan LBH Tangerang bukan untuk menghambat proses pendidikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui Posko Pengaduan SPMB 2026, LBH Tangerang akan membuka ruang pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami hambatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Posko tersebut akan menerima laporan masyarakat, melakukan pendampingan hukum dan advokasi serta investigasi atas dugaan penyimpangan, hingga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait.

Baca Juga  Diduga Tanpa Plang PBG, Bangunan Cafe di Graha Raya Pinang Tangerang Jadi Sorotan Publik

LBH Tangerang juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik baru. Menurut lembaga tersebut, transparansi menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pendidikan.

Selain membuka posko pengaduan, LBH Tangerang mengajak masyarakat, orang tua siswa, media, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen publik untuk ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026 agar berjalan bersih dan berintegritas.

Baca Juga  Diduga Anak Jadi Korban Human Trafficing, Orang Tua Minta Perlindungan ke Kemenlu

“Pendidikan adalah hak rakyat, selain sekolah negeri, sekolah swasta yang bekerjasama dengan pemerintah dalam program sekolah swasta gratis itu memakai anggaran negara dan itu uang rakyat jadi setiap bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik harus diawasi bersama,” tegas LBH Tangerang dalam pernyataannya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi terkait pelaksanaan SPMB 2026 dapat menghubungi Posko Pengaduan LBH Tangerang melalui nomor 0812-8008-0134.

 

“Advokasi untuk Keadilan dan Hak Masyarakat”