Breaking News

Polres Tangsel Usut Tuntas Kasus Penusukan Advokat oleh Matel di Kelapa Dua

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolres Tangerang Selatan memastikan akan mengusut tuntas kasus penusukan terhadap seorang advokat yang terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang atau yang dikenal sebagai mata elang (matel).

“Benar, telah terjadi kejadian dugaan penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan kami,” kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Boy menjelaskan, tim gabungan Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Satreskrim Polres Tangsel telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga  Korban Tabrak Lari Harapkan Polisi Ungkap Identitas Pengendara Mobil Putih

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang terlibat.

“Kami akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan diproses secara profesional,” ujarnya.

Boy menegaskan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Sementara itu, korban diketahui berinisial B.S yang merupakan anggota sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Todongkan Senpi Saat akan Ditangkap di Tangerang

Hal tersebut disampaikan Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia yang juga Koordinator Wilayah KAI Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, Aldwin Rahadian.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,” kata Aldwin.

Baca Juga  Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Polres Tangsel memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Glend


Berita Terkait