Satuan Reserse Polres Kuningan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia

Deliksatu.com – POLRES KUNINGAN – Dalam rangka Konprensi Pers Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., menuturkan bahwa pada hari Rabu dini hari, tanggal 23 Maret 2022 yang lalu Jajaran Satuan Reserse Polres Kuningan telah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita yang berinisial SA (42 th) hingga meninggal dunia.

Penangkapan bermula dari penyelidikan dan menemukan 1 Unit Hp milik korban telah dijual kepada Saksi AM (18 th), Mahasiswa dari Sdr. FN, kemudian Petugas diantar Sdr. AM mengantar kerumah sdr.FN dan petugas berhasil menangkap Sdr. FN (19 th), Mahasiswa, dirumahnya di Dusun Kliwon Rt. 18 Rw. 06 Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.

Pengakuan tersangka Sdr. FN bahwa dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kosan No 01 yaitu Gang Cikawung Rt. 12 / Rw.01 Dusun Kliwon Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. dan mengaku telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban Sodari S.A., hingga meninggal dunia dengan cara ” membekap mulut korban dengan kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban, yang ada dijemuran kosan, hingga korban lemas, melihat korban tak berdaya lalu pelaku FN menulis disobekan kertas, Gue Cape Hidup, dan disimpan disamping kiri tubuh korban dengan maksud merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., dalam konprensi Pers nya, kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 17.30 wib ditempat kosan korban.

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia Pelaku melarikan diri dan membawa Handphone korban.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena Pelaku mengajak kembali berhubungan badan tetapi korban menolak karena dalam kesepakatannya korban hanya dibayar Rp 200.000.- sekali booking (booking out), sehingga pelaku kesal dan membekap mulut korban sampai meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang disita
Dari saksi yaitu 1 buah dusbook hp merek VIVO type V 2120 warna green milik korban dan 1 buah Hp merk OPPO Neo 7 warna hitam juga 3 lembar Screenshot bukti penjualan Hp.

Dari keterangan tersangka inisial FN 1 buah Hp merk Oppo type A1 warna merah dan 1 buah buku catatan merk paperlineotif batik kuning juga 1 Unit Sepeda motor merek honda Supra Fit No. polisi ; E-5634-YG, warna hitam berikut STNK,1 potong jaket kulit warna hitam,1 buah topi warna hitam, 1 buah masker warna hitam,dan 1 buah tas slempang merk JS warna hitam.

Kapolres mengatakan dari TKP telah di temukan 1 botol obat insektisida merk Decis 25 EC 50 Ml,1 lembar kertas bertuluskan “Gue Cape Hidup, 1 buah kunci pintu bertuliskan Jass sebagai, 1 buah kondom sutra dan bungkus warna merah, 1 potong baju warna hitam bertuliskan When you are angry be Silent, 1 buah selimut dan guling bertuliskan Hello kitty warna pink dan 1 buah foto korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”Ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., saat konprensi Pers pada hari Selasa, (29/03/2022).

Hadir dalam giat konpresi Pers tersebut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bahtiar, S.Sos, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Akp Muhammad Hafid Firmansyah, S.I.K.,bersama Kasi Humas Iptu Sukarno, SE.

Pewwarta. (Markus.T)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *