TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia parkir liar dengan menggunakan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Senin 4 Desember 2023.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menyisir dibeberapa titik ruas jalan raya, mulai dari jalan raya Serpong, jalan Taman Tekno, jalan Rawa Buntu, hingga jalan Ciater dan sebaliknya.
Kanit Lantas Polres Kota Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan maupun yang terparkir di atas trotoar.
“Tindakan yang kami lakukan dalam razia ini, menggunakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S,” kata Ipda Febri, Senin 4 Desember 2023.
Febri menyebut, kegiatan tilang ETLE tersebut, terjaring ada 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ya, total penindakan hari ini ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar, yang rata-rata kendaraannya terparkir di pinggir jalan dan di atas trotoar”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, para kendaraan yang terbukti melanggar tersebut langsung dikirimkan kepada Kantor POS secara otomatis.
Achmad berharap, penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di badan jalan dapat rutin dilakukan agar dapat memberikan efek jera.
“Semoga kegiatan ini bisa terus dilakukan agar dapat memberikan efek jera terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di pedestrian jalan,”pungkas Achmad Arofah.
Sementara itu, Yanto, S.Ap dari Satpol PP Tangsel, mengatakan bahwa mendukung aksi penindakan tilang ETLE ini yang dilakukan terhadap pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar yang merupakan area untuk pejalan kaki.
“Kami berkolaborasi dengan Kepolisian, Dishub Tangsel dan instansi terkait untuk razia parkir liar ini,” kata Yanto.
Lanjut Yanto, selain menangani parkir liar, kami petugas gabungan juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan menggunakan kendaraan jenis roda dua ataupun kendaraan roda empat.
“Kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Tangsel dan instansi terkait untuk menegakkan Perda Tangsel,”pungkasnya.
( GLEN )