Deliksatu.com, Bima–Kerja Keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Pasalnya pada Rabu 07/ 02/24 kemarin Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos berhasil mengamankan tiga terduga dengan barang bukti seberat 15.49 gram.
Terkini Kamis malam (08/02/24) sekira pukul 19.30. WITA tim Opsnal kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan berat 20, 8 gram di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK., MIK, melalui kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang Terduga Pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.
“Benar kami mengamankan saudara SJ dan AR keduanya merupakan Warga Desa Sembane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima karena menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Shabu 2.8 gram siap edar”. Kata Kapolres mengutip kasat Resnarkoba.
Iptu Abdul Malik SH, menuturkan keduanya diamankan berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Lanjutnya, Pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu berat bruto 2,08 gram oleh tim opsnal berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Merespon informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga.
Tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos pun bergerak menuju TKP, sesampainya di tim melihat keduanya sedang melintas menggunakan sepeda motor tepatnya di Jalan lintas Bima Sumbawa depan Bandara SMS Bima.
Tidak mau buruan nya hilang tanpa membuang waktu tim pun melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah badan SJ dan AR.
Salah satu terduga sempat membuang barang bukti tersebut untuk mengelabui petugas namun aksinya diketahui oleh tim dari hasil penggeledahan itu Tim Opsnal menyita 2.8 gram Narkoba Jenis Shabu Siap Edar dan sejumlah barang bukti lainnya
.Setelah itu keduanya bersama dengan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“rus”