TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, membongkar peredaran obat keras golongan G dalam jumlah fantastis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 40 juta butir obat keras yang dikemas dalam 916 karton dan menangkap dua tersangka berinisial F dan A.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi lintas daerah.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Tangerang Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat keras ilegal,” ujar Suhardono.
Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 916 karton atau diperkirakan sekitar 40 juta butir obat keras,” kata Suhardono dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026)
Menurutnya, apabila jutaan butir obat tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang diedarkan secara ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Editor : Glend

