Breaking News

Korban Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Minta Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polsek Kebayoran Lama Segera Tetapkan Tersangka

Deliksatu.com | Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan seorang warga Kebayoran Lama berinisial YS menjadi sorotan. Pasalnya, lebih dari tiga bulan sejak laporan polisi dibuat, perkara tersebut disebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Laporan korban tercatat dalam Nomor: LP/40/IV/2026/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada April 2026. Korban bersama tim kuasa hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Biro Hukum & Advokasi APSI DPD Jakarta Raya, yakni Upa Nalambok Purba, S.H., Budi Sutrisno, S.H., M.H., Rada Istana Hatas, S.H., dan Ardhian Galih, M., S.E., S.H., M.H., meminta penyidik Polsek Kebayoran Lama segera melakukan gelar perkara apabila alat bukti telah dianggap memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga  Juristo : Eddy Sumarsono, Disinyalir 'Caplok' NPWP No: 85.192.579.2-728.000' Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal !

Menurut kuasa hukum, proses penanganan perkara sebelumnya telah memasuki tahapan Restorative Justice (RJ) pada 22 Juli 2026. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Kebayoran Lama yang telah menangani perkara ini secara responsif. Namun, hingga saat ini klien kami masih menunggu kepastian hukum. Korban mengalami kerugian fisik, material, maupun psikis yang membutuhkan perlindungan hukum secara nyata,” ujar tim kuasa hukum kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga  ‎Warga RW 08 Lembang Ciledug Geruduk Sarang Perjudian

Kuasa hukum menilai perkara yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut seharusnya telah memiliki kejelasan status hukum apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Kami mendesak penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor menjadi tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Hingga saat ini kami juga menilai pihak terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, maupun bertanggung jawab atas dugaan perbuatannya,” kata Upa Nalambok Purba.

Baca Juga  Dugaan Kuat, BPR Parung Panjang Lakukan Penyimpangan SOP Yang Merugikan Nasabah

Lebih lanjut, Upa menegaskan bahwa dampak dugaan penganiayaan dan perusakan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas dalam jangka panjang.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam), sehingga menurutnya penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Korban saat itu sedang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.

(Red/Imam Tape)

Mengungkap Fakta
X