Deliksatu.com – Polres Indramayu – Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, mengamankan 5 (lima) botol minuman keras (Miras) berbagai merk.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Lelea, AKP H. Moh Sayidin, Rabu (18/05/2022).
Kami mengamankan minuman keras berbagai merk dari inisial Y (35) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Didi Wahyudi.
Kapolsek menyebut, miras tersebut didapati hasil dari patroli KRYD Cipta Kondisi di Wilkum Polsek Lelea dengan sasaran C-3 (Curat, Curas dan Curanmor) penyalah gunaan senjata tajam, premanisme, prostitusi, narkotika, miras, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Indramayu khususnya di wilayah Hukum Polsek Lelea,” tambahnya.
Diharapkan dengan terus dilaksanakannya kegiatan ini dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga, kata Kapolsek Lelea, AKP H. Moh Sayidin.
(Markus.T)