27 Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Pondok Aren, Orang Tua Dipanggil dan Motor Dikembalikan ke Standar Pabrik

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan 27 sepeda motor yang dipasang knalpot brong saat operasi pemberantasan balap liar pada akhir pekan lalu.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan 27 motor yang diamankan tersebut karena terindikasi terlibat balap liar di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

“Para pelanggar yang terjaring Operasi Cipkon karena melakukan trek-trekan dan tidak dilengkapi surat-surat serta mengubah bentuk standar (kenalpot brong) yang tidak sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1),” terang Kompol Bambang AS pada Senin 22 Januari 2024.

Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian lantas memanggil orang tua/wali anak yang terjaring operasi untuk diberikan pembinaan dan arahan.

Selain itu, pihak kepolisian juga meminta mereka agar sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dikembalikan sesuai standarnya atau mengganti kembali knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.

Kompol Bambang AS menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berupa kenalakan remaja lainnya.

“Knalpot brong tersebut menjadi pemicu tawuran, balap liar, dan kejahatan lainnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta itu.

Kompol Bambang AS menegaskan, pihaknya memang serius dalam menangani kenakalan remaja seperti balap liar dan tawuran yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan yang sama juga dilakukan pada awal Desember tahun lalu. Saat itu Polsek Pondok Aren mengamankan 68 sepeda motor dan puluhan anak yang terlibat balap liar di Jalan Boulevard Bintaro.

(Ryyn)