Breaking News
Daerah  

Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Termasuk Kafe dan Karaoke Jual Minol

Deliksatu.com – TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” katanya kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, empat kasus pelanggaran disidangkan, mulai dari pedagang kaki lima hingga tempat hiburan malam:

1. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

Baca Juga  Bersama Masyarakat DKM Musholla Baiturohim Kadu Gajah, Gelar Berbagai Macam Lomba Islamiah

2. Dua terdakwa pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

3. Satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.

4. Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin dijatuhi denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.

“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Camat Rumpin Icang Aliyudin Pimpin Penutupan Rapat Pleno Terbuka Pemilu Tahun 2024

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” paparnya.

Mengungkap Fakta
X