Harga Cabai hingga Minyakita Masih di Atas HET, Satgas Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran

JAKARTA, deliksatu.comSatuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan pasar pada Maret 2026.

Temuan ini diungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/2026).

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr Muh Ardila Amry, mengatakan komoditas yang paling banyak melanggar ketentuan harga adalah cabai rawit merah.

“Untuk cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Ini menjadi perhatian agar segera ada solusi untuk menstabilkan harga,” kata Ardila.

Baca Juga  Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun

Selain cabai, pelanggaran juga ditemukan pada penjualan minyak goreng Minyakita dan gula konsumsi di sejumlah wilayah.

Satgas mencatat masih ada empat wilayah yang menjual gula konsumsi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah. Sementara minyak goreng Minyakita juga masih dijual di atas ketentuan oleh sejumlah pedagang.

Tak hanya itu, pengawasan juga menyasar komoditas lain seperti daging sapi yang kini menjadi perhatian Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelapa Dua Melaksanakan DDS, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Di sisi lain, Satgas juga menemukan pelanggaran pada rumah potong hewan (RPH) yang masih menjual ayam ras dalam kondisi hidup.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam hidup. Jika masih ditemukan, kami sudah berikan surat teguran,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET di kios pedagang.

Pedagang yang terbukti melanggar diminta membuat surat pernyataan dan diberikan stiker peringatan. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi lebih tegas akan diterapkan.

Baca Juga  Kapolda Banten Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Kota Serang

“Bagi pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar, akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya ke DPMPTSP,” tegas Ardila.

Satgas memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi masyarakat.

“Kegiatan pengecekan akan terus berjalan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk dihentikan,” pungkasnya.

Editor : Glend