JAKARTA, deliksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mulai menindaklanjuti laporan yang beredar di media terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta polemik pemekaran RW 17 di kawasan Palem Ruko 1000, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Kepala Subseksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Chaniago, membenarkan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Namun, proses itu masih menunggu terbitnya surat perintah (Sprin) yang telah didisposisikan oleh pimpinan.
“Iya, kita tunggu Sprinnya turun. Sudah didisposisikan oleh pimpinan,” kata Chaniago di Kantor Kejari Jakarta Barat, Selasa (14/7/2026).
Dalam pengaduan yang diterima Kejari Jakarta Barat, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembentukan RW 17 yang merupakan hasil pemekaran dari RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat.
Pengadu juga meminta apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik tersebut bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pungli di kawasan Palem Ruko 1000.
Selain itu, muncul dugaan bahwa proses pembentukan RW 17 tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan RT maupun RW harus memenuhi persyaratan jumlah kepala keluarga (KK), yakni minimal 80 KK dan maksimal 160 KK untuk setiap RT.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, saat pemekaran dilakukan jumlah warga di kawasan Palem Ruko 1000 disebut hanya sekitar 174 KK, namun kemudian terbentuk RW 17 yang terdiri atas lima RT.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemekaran dilakukan tidak semata-mata karena kebutuhan administratif, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Menanggapi langkah Kejari Jakarta Barat, tokoh masyarakat Cengkareng Barat sekaligus mantan Ketua RW 08, Erwinsyah, menyampaikan apresiasinya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut persoalan yang ramai diberitakan media,” ujarnya.
Erwinsyah menilai saat proses pemekaran berlangsung tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk RW baru di kawasan Palem Ruko 1000.
“Tidak ada urgensi membentuk RW 17 terpisah dari RW 08. Menurut saya, yang terjadi justru karena kawasan Palem Ruko 1000 dianggap memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga memunculkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana. Ia berharap Kejari Jakarta Barat mengusut persoalan tersebut secara objektif agar aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan.
“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Semoga Pergub DKI Jakarta dapat diterapkan secara benar dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Di sisi lain, Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur mekanisme penghapusan RT atau RW apabila persyaratan pembentukannya tidak lagi terpenuhi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 huruf c yang merujuk pada syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan RW 17 tersebut.
Reporter : Aas
Editor : Glend

