Diduga Telantarkan Istri, Seorang Suami Dilaporkan ke Polres Jember

deliksatu.com| Jember — Seorang perempuan berinisial LF resmi melaporkan suaminya, RN, ke Polres Jember atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Kasus ini bermula sejak 4 November 2024, ketika RN pergi tanpa kabar dan meninggalkan LF tanpa kejelasan.

Karena merasa ditelantarkan, LF memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Bondowoso. Setelah beberapa waktu, RN kembali dan mencoba membujuk LF untuk memperbarui pernikahan mereka (nganyarin) sekitar 18 Maret 2025. Namun, sehari setelah akad nikah ulang dilakukan, LF kembali disuruh pulang ke rumah orang tuanya. Merasa dirugikan.

Baca Juga  DMI Tangsel dan Griya Yatim Berbagi untuk Marbot di Ramadan

LF akhirnya melaporkan RN ke Polres Jember pada 2 Juli 2025, dengan nomor laporan: STTLPM/718/VII/2025/SPKAT POLRES JEMBER.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kuasa hukum LF, H. Nur Sidik, SH, menegaskan bahwa penelantaran terhadap istri yang masih berada dalam ikatan pernikahan dapat dijerat hukum. “Penelantaran istri termasuk dalam kategori kekerasan non-fisik dalam rumah tangga. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, yang melarang tindakan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarga,” jelasnya.

Baca Juga  Polwan Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Dan Berbagi Takjil Yang Dimasak Sendiri

Ia menambahkan bahwa Pasal 49 UU PKDRT memberikan sanksi pidana kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga, yakni hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

“Penelantaran dalam konteks ini mencakup tidak memberikan nafkah secara ekonomi maupun kebutuhan dasar lainnya yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri sesuai dengan hukum atau perjanjian perkawinan,” tambah Nur Sidik.

Baca Juga  Polsek Batuceper Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak COD

Hingga berita ini deterbitkan. Kasus ini tengah ditangani pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

(WN)