Wabup Cirebon Dan Komnas Perlindungan Anak Diskusi Terkait Sexual

Deliksatu.com – Kabupaten Cirebon – Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih,SE, M.Si menerima kunjungan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Cirebon Raya. Kunjungan tersebut di terima dengan baik di ruang kerjanya, Selasa (05/04/2022)

Kunjungan tersebut bermaksud meningkatkan silaturahmi, sekaligus diskusi terkait berbagai kasus pelecehan sexual (sexual harassment) terhadap anak di bawah umur yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Cirebon.

Hadir dalam diskusi tersebut Kabid PPPA Ida, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani.S.Pd beserta jajarannya.

Baca Juga  Buka Malam Keakraban Kapti-Agraria, Pembina IKAWATI ATR/BPN: Selain Silaturahmi, Bisa Berbagi Pengalaman dan Pengetahuan

Dalam pertemuan kali ini, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih yang akrab di sapa Ayu mengatakan, pihaknya banyak berdiskusi perihal menindak lanjuti berbagai kasus tindak kejahatan pelecehan sexual atau sexual harassment terhadap anak dibawah umur yang salah satunya terjadi beberapa waktu lalu di desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik.

Seperti yang kita ketahui, kasus sexsual harassment terhadap anak dibawah umur yang terjadi akhir-akhir ini menggemparkan Bangsa Indonesia.

Baca Juga  Benyamin Davnie Rombak Struktur Birokrasi: Open Bidding Segera Dibuka

Oleh karena itu pemerintah wajib menjaga kedaulatan, kenyamanan
dan keselamatan warga nya. Karena hak warga Negara Indonesia diantaranya ialah hak untuk mengembangkan kepribadian, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

Menanggapi hal tersebut lanjut Ayu mengatakan, insya Allah elemen Pemerintah Kabupaten Cirebon akan berdiskusi lebih lanjut agar segera menindak lanjuti pemenuhan hak-hak korban Seperti kesehatan, psikologis, hak pendidikan dan keamanan terhadap korban.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Banten Audiensi dengan Wali Kota Cilegon

Saya berharap semua instansi atau lembaga yang menangani kasus kekerasan anak dan perempuan dapat berkoordinasi dengan DPPKP3A agar semua informasi di tingkat desa bisa terpantau dan terkoneksi secara terpadu, pungkas Ayu.

(Markus.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *