Ketua DPD Joman Kalteng : PERPPU Cipta Kerja Tidak Melanggar Hukum

JAKARTA, Deliksatu.com – Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama pada saat wawancara dengan awak media melalui teleconference Kamis, 5/1/23 menegaskan bahwa secara prosedur keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah karena secara prosedur sudah tepat , sesuai dengan undang – undang dan tidak melanggar hukum.

Menurut Hendra pro kontra yang saat ini ramai dibahas, sebagai suatu hal yang wajar pasca pengambilan kebijakan politik. Hanya saja dia menghimbau agar tidak menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden apalagi tindakan provokasi dan agitasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah.

Banyaknya kritikan yang muncul terkait penerbitan Perppu tersebut, karena banyak yang tidak memahami mengenai putusan MK mengenai Undang-undang Cipta Kerja secara keseluruhan. “Saya sarankan biasakan sebelum mengkritik agar selalu membaca dan mengkaji segala sesuatu dengan seksama dan keseluruhan jangan asal kritik aja”. jelas Hendra

Selanjutnya, dia menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan terbitnya Perppu tersebut, agar menempuh jalur hukum yang sudah difasilitasi negara dan sesuai dengan aruran. Salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) seperti yang selama ini dianjurkan Presiden.

Sebagai PresidenJokowi tentu memiliki alasan tersendiri menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum ke MK, tujuannya agar saling berbagi data”. Pungkas Hendra

Hendra pun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker sudah konstitusional. Perppu Ciptaker yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru telah mengakomodasi kepentingan buruh. Sehingga sangat salah jika dikatakan merugikan buruh.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

Seperti apa yang dikatakan Pak Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Pak Mahfud MD (Kompas TV, 3/1/23) ” Sementara bagi yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah. Tinggal nanti akan ada ‘ _political review_ ‘ di DPR masa sidang berikutnya lalu ‘ _judicial reviewnya_ ‘ kalau ada yang mempersoalkan ke MK.” (Gito R)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *