Bangunan Restoran Diduga Tak Miliki Ijin PBG, Kasatpol PP: Kami Belum Mengetahui Detailnya, Nanti Kami Cek ke Sana

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Bangunan restoran yang berada tepat di samping pom bensin Shell di Jalan Raya Puspitek, Kota Tangerang Selatan diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, pembangunan yang di bangun dengan kontruksi baja tersebut sudah berlangsung selama sebulan itu diduga berdiri tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Agaknya kurang wajar, meski diduga menyalahi aturan bangunan yang sudah berdiri itu tak diberi tindakan aparat terkait.

Ritonga salahseorang bakal manager pada restoran tersebut yang kebetulan berada di lokasi proyek, saat ditanyai perihal ada tidaknya ijin PBG pada bangunan tersebut tidak bisa memberi keterangan banyak.

Baca Juga  BRI Brance Office Puri Niaga Menghadirkan Pelayan Special Nasabahnya Bentuk Apresiasi kepada Nasabah Setia

“Saya di sini datang hanya mengecek proses bangunan restoran ini aja, sudah sejauh mana, karena nanti saya manager di restoran ini. Tapi kalo soal ijin, coba nanti tanyakan ke pak Budi saja bagian legalnya,”ujar Ritonga dihadapan awak media beberapa waktu silam.

Budi, legal restoran tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan kalau dirinya memang sebagai legal di bangunan restoran itu.

Baca Juga  Calon Juara Sejak Dini, Reyhans Clementrich Houston Tampil Memukau di Ajang Gymnastics

“Benar,” ujarnya saat membalas pesan WhatsApp pada Jumat (15/3/2024).

Beberapa pertanyaan lainnya terkait PBG, KRK dan peralatan APD bagi para pekerja proyek, tak dijawab oleh Budi.

Meskipun proyek pembangunan restoran dengan nama “Tempong Pedes, Ngenes, Spesial (PNS)” itu sedang berlangsung, Kasatpol PP Tangerang Selatan, OKI Rudianto saat dihubungi mengaku belum mengetahui.

“Kami belum mengetahui detailnya. Coba sharelok lokasi tersebut,” pinta Oki ke redaksi pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Penataan TPA Cipeucang Dikebut, Tangsel Bangun Akses Jalan dan Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah

OKI Rudianto menegaskan, pemilik lahan yang sedang mendirikan membangun harus memperoleh izin (PBG) terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan membangun.

“Nanti kami cek ke sana. Kami (hanya) menegakkan Perda,” tandas Oki.

(Gln)