Cabuli 28 Anak, Seorang Kakek di Serua Diringkus Unit PPA Polres Tangsel

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Anggota Unit PPA Polres Tangerang Selatan meringkus dan menahan AH alias Naji, 63 tahun, yang diduga mencabuli anak anak sebanyak 28 orang di Sukamulya, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H. membenarkan kakek inisial A.H. alias N (63 th), telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

“Ya, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Tangsel. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan di Unit PPA Unit Reskrim Polres Tangsel,” kata Ipda Galih, Kamis ( 3/11).

Baca Juga  FWJI Korwil Tangsel Geram, Minta Polisi Segera Usut dan Tangkap Oknum Guru Hamili Muridnya

Dikatakan pihaknya telah menerima tiga laporan para korban melalui keluarga korban. Dalam laporan di kepolisian, salah satu korban menuturkan pelaku mencoba berkenalan dengannya melalui temannya.

Setelah itu pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah pelaku di Serua Indah, Ciputat, Tangsel.

“Awalnya korban berkenal dengan pelaku lewat temanya, lalu korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya,” kata Galih.

Sesampai di rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. Pelaku lantas melakukan pencabulan kepada korban.

Baca Juga  Puguh Kribo Gugat Prapid Ditreskrimum Polda Banten

“Lalu pelaku melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban menggunakan tangannya di area sensitif korban, menciumi pipi korban, dan meraba dadanya,” sebutnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain.

“Kemudian, setelah selesai melakukan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai ‘uang tutup mulut’, lalu pelaku mengancam, jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini, pelaku akan mencekik korban,” tutur Galih.

Baca Juga  Gara-Gara Tempati Rumah dengan Janji, Istri di Laporkan Suami ke Polisi hingga Mediasi ke Pengadilan

Pelaku telah ditangkap oleh Polres Tangsel pada Jumat (14/10). Saat ini Kakek AH ditahan di Polres Tangsel.

“Setelah tanggal 14 Oktober, orang tua korban anak buat laporan, di tanggal yang sama kemudian pelaku segera dilakukan penangkapan dilanjutkan telah dilakukan penahanan sampai sekarang,” pungkasnya.

(Glen/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *