Dilaporkan Orangtua Murid, Guru SD di Tangsel Langsung Dinonaktifkan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru berinisial YP di UPTD SDN Rawabuntu 01, Kota Tangerang Selatan, langsung ditindaklanjuti pihak sekolah.

YP yang diketahui merupakan wali kelas 3 resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Kepala UPTD SDN Rawabuntu 01, Tarmiati, mengatakan penonaktifan dilakukan segera setelah pihak sekolah menerima laporan dari salah satu orang tua murid.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan sekaligus perlindungan terhadap peserta didik.

“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, saya langsung mengambil tindakan tegas. Saya membuat surat resmi dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, khususnya ke bidang PTK,” kata Tarmiati saat ditemui di Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (19/1/2026).

Baca Juga  Dalam Membenahi Sekolah Predikat Adiwiyata, SDN Pondok Jagung 02, Terpilih Sebagai Sekolah Adiwiyata Jenjang Tingkat Nasional

Tarmiati mengaku sangat menyayangkan dugaan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Menurutnya, seorang pendidik seharusnya menjadi teladan bagi siswa, bukan justru mencederai kepercayaan yang diberikan.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi laporan disampaikan langsung oleh orang tua murid. Saat ini kasus sudah ditangani oleh PPA Tangerang Selatan, dan oknum guru juga telah dilaporkan ke Inspektorat serta BKPSDM,” tegasnya.

Meski kasus tersebut menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, pihak sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Rawabuntu 01 tetap berjalan normal.

“Alhamdulillah, guru-guru dan anak-anak tidak terganggu. Proses pembelajaran tetap kondusif dan terkendali,” ujarnya.

Baca Juga  SDN Larangan 4 Kota Tangerang, Gelar Giat PERSARI dan PERSAMI Diikuti Oleh Semua Siswa/i

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan membenarkan telah menerima laporan dugaan kasus tersebut.

Kepala Bidang PTK Dindikbud Tangsel, Rudi Dermawan, mengatakan laporan diterima pada Jumat (16/1/2026).

“Secara pribadi saya menerima laporan dari kepala sekolah. Langkah selanjutnya, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Rudi.

Ia menambahkan, Dindikbud juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait penanganan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Atas kejadian tersebut, Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena kasus ini dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Secara kelembagaan kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pembinaan kepada PNS sebenarnya rutin dilakukan. Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang di satuan pendidikan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Baca Juga  SD Negeri Pinang 6 Kota Tangerang Menuju Insan Berakhlakul Karimah dan Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

Rudi pun mengimbau seluruh pendidik untuk menjaga sikap, etika, serta menjunjung tinggi nilai moral dalam menjalankan tugas sebagai teladan bagi peserta didik.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua. Guru harus mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Glend