LBB Tangsel Mendorong Legalitas Gratis Pelaku Budaya Seni Bagi Padepokan dan Sanggar

Deliksatu.com, Tangerang Selatan — Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB Tangsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (13/11/2025) siang di Gedung DPRD Tangsel. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

RDPU tersebut membahas penguatan eksistensi budaya Betawi dan strategi pelestariannya di wilayah Tangerang Selatan. Ketua Umum LBB Tangsel, Abdul Karim, dalam pemaparannya mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel untuk mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelestarian Budaya Betawi.

“Kami berharap percepatan terbitnya Perwal ini menjadi perhatian serius. Ini penting agar Tangsel memiliki identitas budaya yang jelas sekaligus menjadi wadah bagi para pelaku seni Betawi di daerah,” ujar Abdul Karim.

Baca Juga  Pawai Obor RT 005 RW 04 Kelurahan Kenanga, Sambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Ia menuturkan bahwa hingga kini Kota Tangsel belum memiliki ikon budaya yang dapat merepresentasikan identitas lokal, baik berupa kegiatan unggulan, Warisan Budaya Takbenda (WBTB), maupun pakem kesenian Betawi yang terstandarisasi.

Dalam RDPU tersebut, LBB Tangsel menyampaikan tiga poin harapan kepada pemerintah daerah:

1. Perhatian pemerintah berupa legalitas gratis bagi padepokan atau sanggar, serta pemberian insentif bagi guru silat.

2. Penambahan anggaran kegiatan kebudayaan agar lebih memadai.

3. Keterlibatan para pelaku budaya Betawi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di setiap kelurahan untuk mengusulkan program kebudayaan.

Abdul Karim menambahkan bahwa LBB Tangsel siap bersinergi dengan instansi terkait dalam menyusun program pelestarian budaya yang berkesinambungan.

Baca Juga  Pengurus Masjid Al-Aqsha De Latinos Gelar Takjil On The Road dan Serangkaian Kegiatan Ramadan

“Kami sudah bertemu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan siap memaparkan program kerja yang melibatkan unsur budaya dari tujuh kecamatan dan 54 kelurahan di Tangsel,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, H. Ricky Yuanda Bastian, menyambut baik inisiatif LBB dan mengapresiasi komitmennya dalam menjaga budaya Betawi. Ia menegaskan bahwa LBB perlu melengkapi dokumen administrasi dan sertifikasi untuk dapat menjadi mitra resmi pemerintah.

“Kami mengarahkan LBB untuk melengkapi dokumen agar bisa menjadi mitra pemerintah. Setelah itu, baru bisa terlibat dalam berbagai kegiatan kebudayaan di Tangsel,” kata Ricky.

Baca Juga  Warga Perumahan Safira Aryana Keluhkan Bau Menyengat yang Diduga dari Asap Pabrik Limbah Plastik

Ia juga menekankan bahwa pelestarian budaya di Tangsel harus dilakukan secara inklusif, mengingat karakter kota yang multi-etnis.

“Tangsel ini kota yang beragam — ada budaya Betawi, Sunda, Jawa, Tionghoa, dan lainnya. Semua harus mendapat ruang yang proporsional,” ujarnya.

Komisi II DPRD Tangsel berencana menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan menyusun laporan kepada pimpinan DPRD serta berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait rencana penerbitan Perwal Pelestarian Budaya Betawi.

(GR/H3R)