Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda Yang Memperdaya Paksa Gadis di Bawah Umur

CIREBON, Deliksatu.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pemuda berinisial SO (20) Tahun asal Kabupaten Cirebon. Pasalnya, SO yang telah ditetapkan tersangka tersebut terbukti menggunakan paksa gadis di bawah umur, Minggu (27/11/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya tersangka juga menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban. Bahkan, korban yang masih berusia 17 Tahun tersebut menolak, namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya.

Baca Juga  Korban Tabrak Lari Harapkan Polisi Ungkap Identitas Pengendara Mobil Putih

“Tersangka melakukan aksinya di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat kejadian, SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban,” ujar Kasat Sat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Ia mengatakan, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon.

Baca Juga  Kendaraan Warga Hilang, Parkir Liar di Pasar Ciputat Kembali Dikeluhkan

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berprofesi sebagai Barista di salah satu Kedai Kopi di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melaporkan SO ke Sat Reskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga  Habib Muchdar Dewan Penasihat WRC : Tindak Tegas Oknum Advokat Berinisial AI, Disinyalir Gunakan Ijasah Palsu

“Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *