YLPKP Soroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN Tahun 2025

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com -Fenomena Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 yang sedang berlangsung mendapat protes dari masyarakat yang notabene tinggal dan berdomisili di lingkungan sekolah

Calon siswa merasa mereka yang berhak di terima di Sekolah tersebut, padahal dalam Peaturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah RI no. 3 tahun 2025 Tentang SPMB sangat jelas tercantum dalam Pasal 43 Ayat (3) Bahwa dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas: a. kemampuan akademik; b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;dan; c. usia.

Dan Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 BAB III PENYELENGGARAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) Huruf F angka 1 Seleksi

– Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester;

Baca Juga  Owner dan CEO Laundrea Diapresiasi SMK Terpadu Ibadurrahman Sukabumi Atas Motivasi Untuk Menjadi Enterpreneur 

– Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA;

– Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.

Jadi Domisili bukan Zonasi yang selama ini di pahami oleh masyarakat. Maka dari itu YaYasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) mendesak diadakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten khususnya untuk Jenjang SMAN.

” Banyaknya gejolak dan penolakan di sekolah sekolah SMAN 3, SMAN 4, SMAN 6 dan SMAN 10 menandakan kurang di fahami SPMB oleh masyarakat Jangan sampai Tujuan SPMB tersebut bertentangan dengan apa yang terjadi harapan dilapangan, ujar Puji Iman Jakarsih SH MH ketua umum YLPKP Kota Tangerang Selatan

Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 pasal 2 :
Pasal 2 SPMB bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;

b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandangdisabilitas;

Baca Juga  SDN Rawa Buntu 01 Kota Tangsel Menggelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan

d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid

Pasal 3
(1) SPMB dilaksanakan secara: a. objektif; b. transparan; c. akuntabel; d. berkeadilan; dan; e. tanpa diskriminasi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026, PENDAHULUAN Huruf C

Tujuan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) Tahun 2025:

1. Memudahkan pemangku kepentingan dalam memahami dan melaksanakan SPMB;

2. Mencapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan SPMB;
3. Memastikan penerapan peraturan SPMB yang konsisten dan efektif

” Untuk itu kami mengkrititsi kebijakan tanpa ada Uji public dan melakukan evaluasai menyeluruh,” ucap pria asli asal Ciputat Kota Tangerang Selatan ini.

Evaluasi tersebut mencakup
1. Perlunya sosialisasi terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh karena penerbitan Peraturan Gubernur No. 261 tahun 20252025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026

Baca Juga  Hari Pertama Tes Masuk SMKN 1, Ratusan Calon Siswa Antusias Ikuti Seleksi

2. Penerimaan Jalur Domisli rasa Prestasi membuat sekolah tidak dapat menerima siswa yang berdomisili disekitar sekolah.

3. Penunjukan SMA Swasta sebagai sekolah Pendamping harus dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) yang jelas aturannya sehingga saat gak di terima di SMA Negeri pihak SMA Swasta siap menampung siswa yang tidak di terima di Negeri;

4. SPMB SMA swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi banten jangan menerima Pendaftaran bersamaan dengan pihak SMAN, jangan sampai saat tidak di terima di SMA Negeri, pihak swasta sudah tidak bisa menampung;

5. Perlu sinergitas antara Panitia SPMB Provinsi Banten Cq Satuan Pendidikan dengan PUSPRENAS (Pusat Prestasi Nasional) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI karena banyak murid berprestasi di bidangnya tidak bisa di kurasi.

Editor : Glend