Akibat Hakim Tidak Cermat Memutuskan Perkara, Kuasa Hukum Yuvraj Minta Peninjauan Kembali

Deliksatu.com – Jakarta – Carut marut proses pengadilan negeri Jakarta Utara yang diduga menyebabkan seorang terpidana melakukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya.

Menurut kuasa hukum Yuvraj Srichand, dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH, MH, bahwa adanya ketidak cermatan hakim memutuskan perkara pada putusan pengadilan No.174/Pid.Sus/2022/PN Jakarta Utara.

“Suatu kekeliruan yang sangat nyata Klien kami di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya Vania Ichiomi Kamoera terkait penggelapan beberapa unit mobil,” ungkap kuasa hukum Andi Muhammad Yusuf, SH, MH didampingi Roy Nardo Simanulang, SH dan Elisabet Hutabarat, SH.

Baca Juga  SMK Pertanian Terpadu Pekanbaru Riau Miliki Jiwa Kedisiplinan yang Tinggi, Pembaretan oleh Wadan Kavaleri 6/RBT Pasir Putih Riau

Dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, selain telah kehilangan pekerjaan juga telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp.550.000.000,- serta 2 unit mobil miliknya dan orangtuanya, dan juga harus terpisah dengan anak kandung satu-satunya yang sangat disayanginya Kyra, yang terpaksa harus di asuh oleh kakek neneknya, lanjutnya

Klien kami telah di vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara 3,5 tahun dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan kami meminta kepada Majelis Hakim Agung agar pemeriksaan Peninjauan Kembali kliennya dapat dikabulkan, ungkapnya

Baca Juga  Masuki Penghujung Semester I, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Kinerja PTSL, Redistribusi Tanah, dan 7 Layanan Prioritas

(Sura Supriatna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *