Daerah  

Banjir Aceh Hanyutkan Sertipikat, Warga Beralih ke Sertipikat Elektronik ATR/BPN

ACEH, deliksatu.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu tak hanya merendam rumah warga, tetapi juga menghanyutkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.

Peristiwa ini dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hilang terbawa banjir. Menyadari pentingnya dokumen tersebut sebagai bukti legalitas aset, Helmi segera mengurus penggantian ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang.

Meski proses pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan ikut terdampak banjir, penggantian sertipikat berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertipikat pengganti sudah terbit.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga  Satpol PP Tangsel Amankan 300 Botol Miras, Pelaku Terancam Tindakan Pidana Miring 

Menariknya, sertipikat pengganti tersebut kini berbentuk Sertipikat Elektronik. Program digitalisasi yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai Helmi sebagai solusi yang relevan di tengah ancaman bencana.

Menurutnya, sertipikat elektronik lebih praktis dan aman karena memiliki salinan digital yang dapat disimpan di penyimpanan daring serta dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi satu meter sehingga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.

Baca Juga  Satu Pemuda di Kabarkan Tenggelam di Pantai Sodong Cilacap

Ia pun mengajukan penggantian sertipikat yang kini diterbitkan dalam bentuk elektronik.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah analog menjadi elektronik guna meminimalisir risiko kehilangan akibat bencana.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Baca Juga  Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Tiga Orang Meninggal di Tempat Kejadian

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, transformasi dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang rasional.

Legalitas tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kisah Helmi dan Nazarudin menjadi gambaran bahwa di tengah ancaman bencana yang tak terprediksi, perlindungan aset kini tak cukup hanya mengandalkan dokumen fisik. Digitalisasi pertanahan menjadi bentuk adaptasi agar hak atas tanah tetap aman di era modern.

Editor : Glend