Curian Mio GT di Ciputat Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Dua pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Cipunegara RT 005/007 pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korbannya berinisial Y.A., warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Mio GT tahun 2014 warna merah bernopol B-6360-WLQ.

Baca Juga  Peredaran Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Sebesar 3,7 Miliyar Berhasil Dibongkar BPOM Provinsi Banten

Kapolsek Ciputat Timur melalui keterangan tertulis menyebutkan, sepeda motor korban dicuri saat diparkir di teras depan rumah. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci palsu atau kunci letter Y.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31),” ujar pihak kepolisian.

Dalam aksinya, T.H. berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor. Ia juga menyiapkan kunci letter Y yang digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Viral di Medsos

Sementara M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio GT milik korban berikut STNK, satu buah kunci letter Y, serta dua mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Ngeri... Tagihan Bunga Kartu Kredit Mencapai 6490%, Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian.

Editor : Glend