Demo Buruh di Jakarta Berujung Kesepakatan soal Outsourcing dan THR

Audiensi antara FSPMI dan Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan empat poin penting mulai dari revisi aturan tenaga kerja hingga ancaman PHK industri otomotif.

FSPMI dan Kemenaker sepakat membahas perlindungan hak pekerja, penghapusan outsourcing bertahap, pajak THR, serta dampak impor kendaraan terhadap industri otomotif nasional.

Deliksatu.com | Jakarta,. – Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026 membuahkan hasil. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin penting terkait masa depan pekerja di Indonesia.

Empat poin tersebut mencakup tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan, evaluasi sistem outsourcing, pembahasan pajak tunjangan hari raya atau THR, serta penolakan terhadap impor kendaraan yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di industri otomotif nasional.

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 PUU XXI 2023 yang dibacakan pada Oktober 2024. Putusan itu dinilai menjadi dasar penting untuk memperkuat kembali perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Baca Juga  Gebyar Ambyar” dari Lucky Cell Ciracas: HP Mulai 100 Ribuan, Banjir Pengunjung

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan ketenagakerjaan yang berlaku dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.

Winarso mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak-hak buruh kembali terlindungi sesuai konstitusi.

Selain membahas revisi regulasi ketenagakerjaan, isu outsourcing atau sistem alih daya juga menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. FSPMI menilai sistem outsourcing yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian kerja bagi pekerja karena status hubungan kerja yang tidak jelas dan cenderung terus diperpanjang.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan FSPMI sepakat mencari jalan teknis guna meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap. Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing.

Baca Juga  Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres 

Regulasi tersebut dinilai membuat sistem kontrak dan outsourcing seolah tidak memiliki batas yang jelas. Akibatnya, banyak pekerja yang tetap berada dalam status kontrak dalam waktu panjang tanpa kepastian untuk diangkat menjadi pekerja tetap.

Selain outsourcing, FSPMI juga mengangkat persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya. Buruh menilai kebijakan pajak THR selama ini cukup memberatkan karena mengurangi jumlah tunjangan yang diterima pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut berkomitmen menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan pajak THR tidak memberatkan pekerja.

Persoalan lain yang turut dibahas dalam audiensi tersebut adalah rencana impor mobil pick up Mahindra Scorpio dari India. FSPMI mendesak pemerintah mengambil langkah tegas karena impor kendaraan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di industri otomotif nasional.

Baca Juga  Disjasad Lakukan Kerjasama Bidang Olah Raga Dengan Tenaga Pengajar Olah Raga se - Kota Cimahi

Kalangan buruh menilai masuknya kendaraan impor dalam jumlah besar dapat mengurangi produksi dalam negeri dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri otomotif nasional. Jika produksi menurun, maka ancaman pengurangan tenaga kerja menjadi semakin besar.

Hasil audiensi tersebut disambut positif oleh massa aksi yang sejak pagi memadati kawasan depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. FSPMI menegaskan akan terus mengawal hasil kesepakatan itu hingga benar-benar dituangkan dalam kebijakan resmi yang berpihak kepada pekerjan (D1)