Dinas Pendidikan Kota Tangerang Atur Jam Belajar Khusus Ramadan

 

Deliksatu.com | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dilakukan guna menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan bahwa perubahan dilakukan pada durasi setiap jam pelajaran. Jika sebelumnya satu jam pelajaran berlangsung selama 40 menit, selama Ramadan durasinya dikurangi menjadi maksimal 30 menit atau rata-rata sekitar 25 menit per mata pelajaran.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif tanpa membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Siswi SDN Total Persada, Yumna Almaira Inara, Sukses 2 Kali Raih Prestasi Taekwondo Tingkat Nasional

“Untuk jadwal pembelajaran, siswa sesi pagi akan mulai belajar pukul 07.30 WIB. Sementara sesi siang dimulai pukul 12.30 WIB. Selebihnya pembelajaran disesuaikan dengan jadwal yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan,” ujar Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Selain penyesuaian jam belajar bagi siswa, jam kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga mengalami penyesuaian. Dalam kebijakan tersebut, jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang sesuai dengan pengaturan dalam surat edaran Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga telah mengatur jadwal kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Pada periode 23 hingga 28 Februari, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa sesuai jadwal yang berlaku di masing-masing sekolah.

Baca Juga  Mengusung Tema Seni Budaya Nusantara Dan Kewirausahaan P5 SMAN 9 Kota Tangerang Digelar Dihalaman Sekolah

Selanjutnya pada 2 hingga 7 Maret, sekolah akan melaksanakan Asesmen Tengah Semester (ATS) Genap sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran siswa.

Memasuki 9 hingga 14 Maret, kegiatan pembelajaran diisi dengan kegiatan pembinaan karakter dan keagamaan. Bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan diisi dengan Pesantren Kilat. Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah menyelenggarakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa tidak hanya mendapatkan pembelajaran akademik, tetapi juga penguatan nilai-nilai karakter dan spiritual selama bulan Ramadan,” jelas Wahyudi.

Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau seluruh sekolah untuk mengurangi aktivitas pembelajaran yang bersifat fisik, baik dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler selama bulan Ramadan.

Baca Juga  JOB FAIR 2024 SMKN 7 Tangsel, Berhasil Menyerap Perhatian Minat Masyarakat Luar dan Sekitarnya Dalam Mencari Lapangan Pekerjaan

Sebagai gantinya, aktivitas pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang lebih ringan, menyenangkan, serta dapat dilakukan bersama keluarga di rumah sehingga tetap memberikan pengalaman belajar yang positif bagi siswa.

Selain itu, peserta didik juga dijadwalkan menjalani libur Hari Raya Idulfitri mulai 16 hingga 27 Maret. Selama masa libur tersebut, orang tua diharapkan dapat melakukan pendampingan serta pembimbingan kepada anak-anak di rumah agar proses pembelajaran tetap berlanjut dalam lingkungan keluarga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan nyaman. (Hi)