Disegel Citata, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Kedoya Selatan Tetap Berjalan

JAKARTA, deliksatu.comProyek pembangunan lapangan padel tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pilar II, RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tetap berjalan meski telah disegel oleh petugas.

Bangunan tersebut sebelumnya telah dua kali mendapat peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Bahkan, pihak berwenang juga telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) bernomor 1799/e/SPP/JB/KB/III/2026/AT.10.01.

Namun di lapangan, aktivitas pembangunan masih berlangsung dan proyek disebut sudah hampir rampung.

Ironisnya, papan segel yang sebelumnya dipasang petugas di lokasi proyek kini sudah tidak terlihat.

Seorang pekerja di lokasi bernama Ali mengaku pembangunan lapangan padel tersebut diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

Baca Juga  inilah perwakilan model jakarta di ajang kompetisi model face of model indonesia 2023

“Perkiraan satu bulan lagi selesai. Papan segel yang pasang itu dari Sudin Citata Walikota Jakarta Barat,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah warga karena proyek tetap berjalan meski telah disegel dan diberikan perintah pembongkaran.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengatakan penindakan bangunan tanpa izin PBG menjadi kewenangan sektor Citata di tingkat kecamatan.

“Bangunan tanpa izin PBG itu penindakan dan kewenangannya ada di pihak sektor Citata kecamatan,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, untuk tindakan penyegelan hingga penguncian lokasi biasanya dilakukan sektor kecamatan dan berkoordinasi dengan Sudin Citata.

Baca Juga  Cisadane Tercemar, Aktivis Kalung Gelar Aksi Simpatik di Gedung KLH

Sementara itu, staf Sudin Citata Jakarta Barat, Supardi, menyebut pembongkaran bangunan masih menunggu ketersediaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin Citata Jakarta Barat Lucia Purbarini Soepardi belum memberikan tanggapan.

Menurut Joni, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat bersama Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap maraknya pembangunan fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pramono menyatakan tidak akan mentolerir bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan di wilayah ibu kota.

“Kalau ada bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG, pasti akan kita tindak. Tidak ada kompromi. Bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar,” tegas Pramono dalam keterangannya.

Baca Juga  Peringati 10 Muharam Kelurahan Tengah Santuni 212 Yatim dan 450 Dhuafa

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memiliki legalitas, termasuk fasilitas olahraga yang belakangan marak dibangun di sejumlah wilayah Jakarta.

Namun hingga kini, proyek pembangunan lapangan padel di Kedoya Selatan itu masih terus berjalan meski telah disegel dan diterbitkan surat perintah pembongkaran.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Reporter : Aas

Editor : Glend