Dugaan Pungli RW 17 Cengkareng Barat, Praktisi Hukum: Bisa Masuk Pidana

JAKARTA, deliksatu.comDugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Rumah Toko (Ruko) 1000, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Iuran yang diklaim sebagai Iuran Swadaya Masyarakat (ISW) itu disebut-sebut dipungut dari penghuni ruko, termasuk perusahaan yang berada di luar wilayah administratif RW 17.

Informasi yang dihimpun, jumlah penghuni di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 900 unit. Warga ruko dikenakan iuran sebesar Rp250 ribu per bulan.

Sementara itu, PT Era Jaya disebut diminta membayar hingga Rp500 ribu per bulan.

Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Cengkareng Barat, Muhammad Jebir, mempertanyakan dasar penarikan iuran terhadap PT Era Jaya. Ia menegaskan lokasi perusahaan tersebut berada di wilayahnya, bukan di RW 17.

“PT Era Jaya itu masuk wilayah RT 04/RW 08. Saya sudah cek peta wilayah di kelurahan,” kata Muhammad kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga  Jumat Berkah, FWJ Indonesia Korwil Jakbar Beri Bantuan 2 Kipas Angin di Musholla Raudlatul Jannah Kel. Pekojan

Ia mengaku heran lantaran RW 17 tetap melakukan penarikan iuran terhadap perusahaan tersebut.

“Saya juga heran, kok RW 17 bisa memungut iuran dari perusahaan yang jelas berada di luar wilayahnya,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Cengkareng, Erwinsyah, menyayangkan dugaan praktik tersebut. Ia menilai jika terbukti, tindakan itu sudah melampaui kewenangan.

“Kalau memang benar, itu jelas pungli. Kalau bukan wilayahnya, jangan berani menarik iuran,” kata Erwinsyah, Senin (30/3).

Erwinsyah menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Ia juga mendorong adanya audit terhadap pengelolaan dana iuran warga.

“Kalau terbukti, saya akan buat pengaduan resmi ke Saber Pungli. Pemerintah juga harus audit agar jelas penggunaan uang warga,” tegasnya.

Baca Juga  BRI KCP Taman Palem Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

Di sisi lain, perusahaan lain di kawasan tersebut, PT ATT, disebut turut memberikan kontribusi sekitar Rp2 juta per bulan. Dana itu diklaim sebagai sumbangan ke Masjid AR Rohman di kawasan Ruko 1000.

Namun, mantan pekerja PT Era Jaya, Irvan, menyoroti tidak adanya transparansi dalam pengumuman dana sumbangan tersebut.

“Biasanya setiap Jumat diumumkan pemasukan amal di masjid, tapi saya tidak pernah dengar diumumkan di Masjid AR Rohman,” ujarnya.

Aktivis lingkungan dari Himpunan Rakyat Mandiri (Hiram), H. Sumardi Santa, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan jika terbukti.

“Ini uang masyarakat, harus jelas penggunaannya dan ada pertanggungjawaban hukum,” kata Sumardi.

Baca Juga  Perkara KDRT Mandek Sejak Tahun 2024,Kuasa Hukum Korban Soroti Kerja Unit PPA Polres Tangsel

Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Satya Gama, Faisal Habibi, menilai dugaan pungli tersebut dapat masuk ranah pidana.

“Kalau terbukti, ini pidana murni. Bisa dikenakan pasal pemerasan dalam KUHP,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pengelolaan kawasan dilakukan oleh badan hukum resmi agar lebih transparan dan akuntabel.

“Lebih baik dikelola perusahaan berbadan hukum supaya jelas pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RW 17 Kelurahan Cengkareng Barat belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, koordinator keamanan setempat, H. Sanusi, tidak berada di lokasi.

Reporter : Aas

Editor : admin/red