Dukung Implementasi KUHP Baru, Ditjenpas Banten-Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

KOTA TANGERANG, deliksatu.comKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang menandatangani Nota Kesepakatan terkait sinergitas pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (22/1/2025).

Nota Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di wilayah Banten, khususnya Kota Tangerang.

Baca Juga  Mengenalkan Rambu Lalu Lintas Pada Usia Dini

Kepala Kanwil Ditjenpas Banten menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks.

“Pemasyarakatan tidak dapat dijalankan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor agar pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelayanan, pembimbingan, serta kemandirian klien pemasyarakatan agar siap kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Baca Juga  Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

“Melalui kerja sama ini, klien pemasyarakatan tidak hanya dibimbing secara hukum, tetapi juga dipersiapkan menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

“Keberhasilan pemasyarakatan adalah tanggung jawab bersama. Kita perlu menghapus stigma negatif dan membuka ruang bagi setiap individu untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Hantaru 2024 Tingkat Provinsi Banten Resmi Ditutup, Kakantah : Sampai Berjumpa Kembali dengan Semangat Baru

Melalui kerja sama ini, sinergi antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Tangerang diharapkan terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi klien pemasyarakatan, serta menjadi contoh kolaborasi berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Editor : Glend