Edward Sihombing S.H Lakukan Banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Atas Putusan Perkara yang Dianggap Janggal

TANGERANG, Deliksatu.com – Edward Sihombing S.H selaku kuasa hukum ahli waris Zeni Intan Permatasari melakukan banding di Pengadilan Negeri Kota Tangerang atas Putusan Perkara dengan nomor 579/ Pdt.G/2023/PN TNG. Senin (13/5/2024)

Banding tersebut terkait sengketa tanah seluas sekitar 3500 meter yang berlokasi di Jl KH Dewantoro, Kampung Sawah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang dimana membuat keluarga dan para ahli waris tak terima.

Pasalnya, mereka menilai putusan para hakim di PN Tangerang tersebut sangat tidak relevan dan tak masuk akal serta banyak kejanggalannya.

“Kami para ahli waris keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG, yang menurut kami putusan ini tidak relevan dan tidak masuk akal dan kami anggap putusan ini janggal, yang malah di menangkan oleh para Mafia tanah,”ujar Edward Sihombing kepada wartawan saat jumpa pers pada Senin (13/5/2024) siang di sebuah rumah makan di Kota Tangerang.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari BPN dan Kepala Desa

Dengan adanya putusan tersebut, Edward menegaskan bahwa selaku kuasa hukum ahli waris akan melakukan perlawanan hukum, baik perdata dengan banding ke pengadilan tinggi maupun pidananya ke Bareskrim Polri.

Selain itu, Edward juga akan melaporkan putusan perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah (Agung Bawas MA) dan Mahkamah Yudisial.

“Saya juga akan melibatkan para ahli hukum untuk membantu dan mengawasi dan mengkaji ulang putusan ini. Kemungkinan adanya indikasi penyelewengan jabatan aparat penegak hukum,” papar Edward.

Edward juga menduga putusan tersebut terindikasi adanya suap yang dilakukan para mafia tanah.

“Memenangkan sepihak tanpa memeriksa bukti-bukti kebenarannya dan menimbang dasar hukum kepemilikan objek tanah tersebut sebagai acuan hukum yang benar dan adil,” ujarnya.

Tak hanya kedua lembaga hukum tersebut, pihaknya juga akan melaporkan ke KPK, OJK, PPATK dan Bank Indonesia (BI) untuk meriksa para pejabat dua bank terkait pembobolan yang dilakukan para terduga mafia tanah.

Baca Juga  Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

“Kenapa pihak bank diam saja tidak menyita aset dari HG. Kenapa harus kita yang disita? Sedangkan kita tidak pernah menyerahkan sertifikat lahan tersebut ke kedua bank itu,” ujarnya.

Edward juga meminta kepada semua penengak hukum untuk agar berlaku adil.

“Sebab akibat perbuatan para mafia tanah, orang orang kecil banyak yang menjadi korban dan menderita serta kehilangan hak atas mereka,” jelasnya.

Edward mengungkapkan bahwa kronologis kasus ini simpel. Bermula ketika tahun 2012 para pihak luar membuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan keluar no 42 dengan nama HG.

Tetapi tiba-tiba muncul PPJB No 173 dan akta kuasa 174. Akta yang dilakukan komplotan ini untuk dua bank kurang lebih Rp 102 miliar,” terangnya.

Baca Juga  Hanya dalam 9 Jam, Polsek Pagedangan Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Identitas

Modus kejahatan para mafia ini menggunakan orang-orang yang lemah dan tak mengerti hukum, salah satunya para luar di sini.

“Cara kerja mereka ini melakukan gugatan-gugatan dan laporan kepada polisi. Perkara ini sudah digugat berulang-ulang. Tetapi pada gugatan ini 579/ Pdt.G/2023/PN TNG ini agak kurang pas rasa keadilannya. Legal standing penggugat ini sudah tidak ada,” paparnya.

Edward juga meminta kepada semua penegak hukum agar berlaku adil, sebab akibat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para Mafia Tanah tersebut, mengakibatkan banyak orang-orang kecil yang menjadi korban dan menderita serta kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki,” pungkasnya.

(Red)

Editor : Glend