Gelar Razia Malam, Satpol PP Tangsel Kembali Amankan 14 ABG diduga Open BO dan 6 Pria Hidung Belang di Buaran

Deliksatu.com, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penyakit masyarakat yang mengarah ke kost-kostan.

Alhasil, dari giat operasi itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai Boking Order (BO)/PSK sistem online dan 6 pria di tiga titik wilayah Buaran, RT 001 RW 003, Kecamatan Serpong, Tangsel, Selasa (26/4/2022), malam.

Selain itu, dari hasil operasi penyakit masyarakat ini, petugas menemukan beberapa barang bukti yaitu alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan dugaan yang melakukan aktifitas prostitusi online terdapat 12 wanita dan 4 pria.

Baca Juga  Kemenko Polkam Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2025

Kepala Satpol PP Oki Rudianto mengatakan, ketika mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online pihaknya langsung memerintahkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan masyarakat yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan suci Ramadhan ini,”terang Oki, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga  Posko Mudik Gratis, Hari Kedua Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya, bagi yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

“Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap Muksin kepada reporter BantenOne.com.

Baca Juga  Penutupan MTQ ke-16 Oleh Walikota Tangsel Sukses Dan Meriah, Kecamatan Pamulang Juara Umum Ketua Harian LPTQ KH. Sobron Zayyan Berpesan: Jadikan Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup Setiap Hari

Kemudian, lanjut Muksin, bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Kami selaku aparatur Satpol PP memiliki fungsi penegakan Perda, dimana begitu mendengar informasi yang terkait pelanggaran langsung kita tindak lanjuti,”jelasnya.

(Glenboyman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *