Gubernur Banten Sampaikan Perpanjangan Masa Waktu Program Pemutihan Denda dan Sanksi Administrasi PKB hingga 31 Oktober 2025

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program Pemutihan Denda dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dalam kunjungan kerjanya ke UPT Bapenda Samsat Ciputat Jalan RE Martadinata, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (26/6)

Keputusan perpanjangan ini diambil setelah Gubernur menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, yang kemudian menjadi dasar pertimbangan untuk memperluas masa manfaat program ini.

Baca Juga  Lantik 29 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Tekankan Kinerja Optimal untuk Capai Target 100 Hari ke Depan

Sebelumnya, program ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran dimulai sejak 10 April 2025 dan semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Kini, dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 286 Keputusan Gubernur Banten Tahun 2025, masa program diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Kepala UPT Bapenda Samsat Ciputat, Beny Pribadi, S.H., menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan tersebut.

“Kami siap jika memang diperpanjang masa waktu pemutihan di Samsat Ciputat. Pelayanan yang telah berjalan akan terus kami pertahankan dan tingkatkan, agar wajib pajak yang hadir mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Baca Juga  Bendungan Pengendalian Banjir Paket II Sengsarakan Warga.

Beny juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini dengan baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.

“Kami bersyukur, karena partisipasi masyarakat yang tinggi, Samsat Ciputat berhasil meraih predikat terbaik dalam penerimaan PKB selama masa program ini,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Jangan lewatkan momentum terbaik ini. Pemutihan denda adalah kesempatan langka yang sangat membantu meringankan beban administrasi,” tutup Beny.

Baca Juga  Kelurahan Pondok Cabe Ilir Menganggarkan Pagu Senilai 2,6 Milyar Sampai Tahun 2024

Program pemutihan ini diharapkan terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten.

Editor : Glend