Kades Daon Kecamatan Rajeg Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Tim Jhon LBF Lawfirm Laporkan ke Polres Tangerang

deliksatu.com | Tangerang – Kuasa hukum PT. Restu yang didampingi dari kantor hukum Jhon LBF Lawfirm resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Daon, Kecamatan Rajeg, berinisial J, ke Polres Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Pasar Daon. Laporan ini diajukan setelah klien mereka mengaku mengalami kerugian dalam proyek tersebut.

Yosi, kuasa hukum PT. Restu yang dikenal dengan sebutan Peci Merah, menuturkan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama lima tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, Kades Daon J diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang dinilai ilegal.

Baca Juga  Sebanyak 143 Personel Polda Banten Telah di Vaksin Pada Hari Ke 8

“Kami telah melaporkan Kades Daon ke Polres Tangerang atas dugaan penggelapan dan penipuan. Klien kami telah dirugikan dalam proyek ini, yang seharusnya melalui mekanisme lelang resmi oleh LPSHE. Namun, proyek ini dijalankan dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) palsu yang dibuat dengan kop surat kantor desa dan ditandatangani oleh Kades,” ungkap Yosi saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (20/03/2025).

PT. Restu tertipu oleh Kades Daon dan mengalami kerugian yang cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah, akibat tindakan yang dilakukan oleh Kades Daon dan oknum panitia pasar. Laporan ini pun didampingi dari tim hukum Jhon LBH Lawfirm yang turut mengawal jalannya proses hukum.

Baca Juga  PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik temu. Dalam pembelaannya, Kades J menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari HD, yang bertindak sebagai panitia proyek pasar tersebut. Ia menuturkan bahwa seluruh dana proyek, yang mencapai sekitar Rp 4 miliar, dikelola oleh HD.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik, dan seiring dengan perkembangan perkara, Yosi menegaskan bahwa Kejaksaan Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan untuk memeriksa Kades Daon terkait dugaan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga  Semarak Malam Tahun Baru Islam 1444 Hijriah Di Desa Kemang

Dengan laporan yang telah diajukan, pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek Pasar Daon. (Red)