Insiden Proyektil Rekoset di Gresik: Pihak Marinir Tempuh Jalur Mediasi, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp3,3 Miliar

Oplus_131072

DELIKSATU.COM, GRESIK – Kasus dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua pelajar, Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, di Mushola SMPN 33 Gresik pada Desember 2025 lalu kini memasuki babak baru. Pihak Kesatuan Marinir memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, sementara pihak keluarga korban melayangkan tuntutan kompensasi dalam jumlah besar.

Upaya Empati dan Mediasi dari Pihak Marinir

Pihak Kesatuan Marinir menegaskan bahwa sejak peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025, pihaknya telah mengambil langkah konkret sebagai bentuk empati, meskipun secara hukum asal-usul proyektil tersebut belum terbukti secara sahih. Bantuan yang diberikan meliputi seluruh biaya operasi pengambilan proyektil di RS Siti Khodijah, santunan, hingga pendampingan transportasi saat kontrol medis pada 29 Desember 2025.

Baca Juga  Kabaharkam Polri Komjen Polisi M. Fadil Imran Berikan keterangan Kapolri Cup 2023

“Tindakan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian, bukan merupakan pengakuan atas adanya kesalahan hukum,” tulis pihak Marinir dalam keterangan tertulisnya. Mereka juga menekankan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Terkait somasi yang diajukan oleh pihak keluarga, kuasa hukum Marinir menyatakan adanya cacat formil atau error in persona. Hal ini dikarenakan somasi ditujukan kepada pejabat yang saat kejadian belum menduduki posisinya saat ini.

Tuntutan Keluarga dan Trauma Korban

Di sisi lain, Sdr Dewi Murniati selaku orang tua korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses mediasi yang telah dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026. Keluarga menilai tidak ada progres signifikan dan keseriusan dari pihak kesatuan dalam memberikan penyelesaian yang jelas.

Baca Juga  Polres Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

Dalam rincian yang disampaikan, pihak keluarga menuntut total ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3.375.000.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Komponen tuntutan tersebut mencakup:

 * Kerugian Materiil: Rp375.000.000 untuk biaya yang telah dan akan dikeluarkan.

 * Kerugian Immateriil: Masing-masing Rp1,5 miliar untuk kedua korban, meliputi ganti rugi fisik, psikis (trauma), kerugian masa depan, serta perlakuan tidak layak.

Selain kompensasi finansial, keluarga mengharapkan adanya jaminan masa depan bagi putra mereka, termasuk harapan adanya dispensasi khusus bagi para korban untuk menjadi anggota TNI AL di kemudian hari. Saat ini, kedua korban dilaporkan masih menjalani konsultasi dengan psikiater akibat trauma yang dialami.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Ops keselamatan Lodaya 2022

Klarifikasi Isu Intimidasi

Pihak Marinir juga membantah adanya tuduhan intimidasi oleh seorang oknum Mayor terhadap keluarga korban di rumah sakit. Menurut pihak kesatuan, oknum tersebut berbicara dengan nada santun saat meminta proyektil tersebut untuk keperluan pendalaman penyelidikan, namun permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga.

Hingga saat ini, pihak Marinir menyatakan tetap membuka ruang dialog secara musyawarah guna menjaga hubungan baik dengan keluarga korban, meskipun langkah hukum melalui somasi telah diambil oleh pihak keluarga. (GR)