Mahasiswa Di Amankan Polisi Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

PESAWARAN – LAMPUNG.deliksatu.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan Dayu Aji Pangestu ( 21 ) berstatus Mahasiswa warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, di tempat kejadian perkara Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten  Pesawaran, Jum’at ( 12/3/2021 ) sekitar pukul 17.00 wib.

Di katakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba.

Baca Juga  Kasus Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin, BPOM: Sudah P21, Tinggal Tahap 2
Mahasiswa tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu

” Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka ( Dayu Aji Pengestu ) sering melakukan transaksi narkoba ” Kata Kapolres.

Baca Juga : Ketua MUI : Aliran Balakasuta Menyimpang, Pengikut Akui Kesalahan Dan Akan Kita Bina

Kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di  Tempat Kejadian Perkara di desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai ” Jelas AKBP Vero.

Baca Juga  54 Remaja Hendak Tawuran di Serpong Diamankan Polisi, Bawa Sajam dan Molotov

Di tambahkan Kapolres, ” Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu seberat Brutto 0,18 gram,

selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkasnya.

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Kasus Buang Janin Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Pelaku

 

( Rizky )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *